Hukum Mati Koruptor


Ay, Dorkies! Udah lama kita ngga ngebahas tentang Indonesia kita tercinta ini. Well, what's happenin' now? Kalo kita ngomongin tentang korupsi sih emang gabakal ada abisnya. Abisnya itu kalo kita HUKUM MATI PARA KORUPTOR! Agree?

Kalo inget-inget gimana kebal dan bekunya nurani bangsa ini, jelas penegakan hukum ala-ala Polisi, Jaksa, maupun KPK udah ga bakal ada ngaruhnya lagi. Penegakan hukum yg mengandalkan bunyi Ayat dan Pasal malah melahirkan bisnis Pasal/Ayat itu sendiri. Itu membuat penegakan hukum sama aja kaya "WANIPIRO".  Yg dibutuhkan bangsa ini sekarang penegakan keadilan.

Keadilan itu soal RASA bukan soal AYAT/PASAL. Makanya itu keadilan punya dimensi Moral, Politik, Sosial, Agama, Budaya, dll. Buat kasus Indonesia sekarang yg udah darurat hukum dan darurat keadilan, maka dimensi sosial politik demi keselamatan negara mesti jadi pertimbangan utama. Penerapannya harus bisa REVOLUSI dalam penegakan keadilan/hukum.

Ada cara terbuka; misalnya keluarin aturan sebagai terobosan hukum bahwa sekarang KORUPTOR BISA DIHUKUM MATI/GANTUNG! Habis itu harus ada 10 orang yg jadi sample.

Ada juga cara tertutup; misalnya semacam PETRUS (Penembakan Misterius) terhadap terdakwa dan hakim yg memutuskan perkara dengan hukuman ringan, padahal publik tau yg bersangkutan itu bersalah besar. Ya semacem “street justice” terbatas gitudey.

Ini sama aja kaya metode "Shock Terapi Hukum", yg mestinya berkala dilakukan oleh bangsa yg pengen berubah. Diawal era Soeharto berkuasa pernah ada MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa) buat mereka yang diduga G30S/PKI. Bukti-buktinya emang masih lemah, tapi kenyataannya banyak yg dihukum/eksekusi tanpa bukti yg jelas. Sekarang bukti-bukti nyata yg udah jelas bertaburan, tapi GAK ADA YG DIEKSEKUSI.

Koruptor tetap leluasa ikut debat politik dan jadi bagian dari kekuasaan. Gue emang bukan ahli hukum. Bahkan guepun bukan anak hukum. Tapi nurani keadilan dalem batin harus tetep terus menyala. Who’s with me, raise your head up, open your eyes widely, and start to see the truth!

Hukum korupsi di dunia itu setau gue, kalo di China&UK ditembak mati, di US ditembak 100kali, di Arab dipotong lehernya, di Malaysia digantung, dalam Islam bakalan dipotong tangannya tapi kalo di Indonesia dipotong masa tahanannya.. Kalo kata Suhada Rati Muda sih, "korupsilah selagi sempat".

Semuanya pada korupsi, sampe ke pemimpinnya pun juga korupsi. Jelas, dengan begitu mereka saling melindungi dan udah ga ada lagi yg takut sama hukum, apalagi sama Tuhan. :-)

Bendera setengah tiang untuk diskriminasi penegakkan hukum di Indonesia.

Gue inget pernah baca tentang KPK yg harus dibubarin 5tahun lagi. It said,
● KPK adalah lembaga SEMENTARA yg dibentuk karena lembaga hukum kaya Kejaksaan / Kepolisian dianggep GAK MAMPU buat melakukan penegakan hukum.

● Kesementaraan/kedaruratan status KPK mengandung pesan tersirat kalo KPK itu BUKAN lembaga permanent, karena itu terkandung pesan “bekerja cepat, bekerja tuntas, menimbulkan efek jera luar biasa, menimbulkan rasa takut luar biasa bagi mereka yg berniat korupsi, mengurangi jumlah dan kualitas korupsi secara siginificant.” Dengan kata lain KPK adalah “pedang ‘terhunus’ yang siap membabat tuntas korupsi”, sehingga siapapun takut dan jera akan korupsi.

● Pada saat yg bersamaan, institusi kepolisian dan kejaksaan berbenah diri menyambut dampak kerja KPK, dimana Kepolisian/Kejaksaan siap nerima mandat lagi buat jadi lembaga yg nerusin hasil positif kerja KPK, dan kepolisian/kejaksaan itu sendiri bisa dapet kepercayaan lagi sebagai PENEGAK HUKUM. Pada situasi tersebut, KPK secara perlahan ‘fading away’ dari panggung penegakan hukum dan meng-estafetkan penegakan hukum ke Kepolisian/Kejaksaan. Dengan kata lain, KPK udah bisa dibubarin/membubarkan diri.

● Maka dari itu, harus ada KOMITMENT BERSAMA antara Pemerintah, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan MA, buat menyepakati batas waktu kapan KPK bakal dibubarin sebagai konsekuensi dari kedaruratan/kesementaraan KPK. I suggest, at least 5 years. Agree? Yup, dengan gitu mulai sekarang KPK nyusun target “revolusi penegakan hukum memberantas korupsi” yg akan nimbulin efek jera luar biasa sebagai bagian dari program Shock Therapy Hukum. Diusulkan terobosan hukum dari MA, supaya ngeluarin fatwa atau edaran bahwa KORUPTOR BISA DIHUKUM MATI. Segera setelah itu, Hakim Tipikor membuat keputusan sebagai “sample” puluhan koruptor yg dihukum mati (dengan catatan proses hukum dijalanin dengan benar, bukan tebang pilih, bukan order politik, benar-benar karena kejahatan korupsi).

● Dengan begitu KPK bisa diukur kinerjanya, gak jadi arena permainan politik kaya yang selama ini kita curigai, gak jadi arena dugaan asing yang juga ikut bermain, gak jadi sarang fitnah, gak jadi tempat buat produksi proyek “wanipiro”, gak jadi tempat buat produksi kekisruhan dan adu domba, dan yang menyebabkan KPK kaya jadi arena tempat saling merusak citra yang ga produktif bagi pembangunan karakter bangsa.

● Suatu saat kalo kepolisian/kejaksaan dirasa gagal lagi setelah pembubaran KPK, maka bisa aja KPK dihidupkan kembali. Jadi KPK bakalan muncul bagaikan dewa dengan motto: “Aku lihat, aku datang, aku tumpas sampai mencret!”. Bukan kaya sekarang, “pedang di ayun-ayun sambil bermain mata untuk memilih calon korban.” That just…sucks. You know.
Sekali lagi, gue emang bukan ahli hukum, cuma masih sensi aja sama keadilan di Indonesia. Karena yang kita perjuangkan adalah KEBENARAN, maka kita tidak akan takut pada KEKUASAAN. Tidak akan tunduk pada KEADAAN, dan tidak pasrah pada KETERBATASAN. #BenaziauntukRevolusiIndonesia. Who's with me?

No comments:

Post a Comment